Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Dengan demikian penetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.
"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," ujar ketua majelis hakim (MK) Mahfud MD dalam membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK.
"Jika memang harus menetapkan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak," katanya.
Mahfud menambahkan, walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini," tuturnya.
Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. Uji Materi ini diajukan oleh Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima Satria.
(did/gah)
sumber http://www.detiknews.com/read/2008/12/23/182833/1058577/10/mk-putuskan-penetapan-caleg-dengan-suara-terbanyak
0 komentar:
Posting Komentar